Terungkap, Wanita Korban Mutilasi di Malang Ternyata Dibunuh Sugeng

Terungkap, Wanita Korban Mutilasi di Malang Ternyata Dibunuh Sugeng
Togel Online Teprercaya

Togel Online - Polisi akhirnya mengungkap fakta sebenarnya dari kasus Mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang. sebelum di mutilasi, wanita tanpa identitas tersebut, ternyata telah dibunuh terlebih dahulu oleh Sugeng Santoso (49). Pembunuhan dilakukan sugeng dengan cara menggorok leher korban.

''Dari fakta-fakta terakhir dan bukti-bukti yang kita miliki, bahwa pelaku terbukti telah membunuh korban, dengan menggorok leher korban,'' ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Asufri kepada wartawan di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (20/5/2019).

Asufri megnatakan mutilasi dilakukan Sugeng ketika melihat kedua tangan korban dan kaki korban yang masih bergerak. Selain itu, mutilasi dilakukan Sugeng karena kesulitan membawa Sugeng masuk ke kamar mandi.

''Setelah menggorok leher korban, pelaku memotong tangan serta kaki yang diakui masih bergerak. Mutilasi juga untuk memudahkan tubuh korban dibawa ke kamar mandi,'''tutur Asfuri.

Hasil olah TKP tim Labfor Bareskrim Polri bersama inafis banyak menemukan ceceran darah dibawah tangga serta kamar mandi. Darah juga banyak menempel di pakaian pelaku ketika menggorok leher si korban.

''Ketika menggorok leher korban, darahnya sampai muncrat ke pakaian pelaku. Bukti itu, sudah kita miliki semua, termasuk ceceran darah di TKP,'' terang asfuri.

Sugeng akhirnya tak berkutik, ketika petugas menunjukkan rentan bukti-bukti pembunuhan yang dilakukannya. Hasil introgasi final, Sugeng pun mengakui semua perbuatannya.

''Pelaku memang memiliki gangguan dalam berpikir, cerita pertama sengaja dibuat pelaku, karena mengetahui dampak dan resikonya. Dan akhirnya kemudian mengakui semuanya. Hasil pemeriksaan psikiater juga mengungkap pelaku dalam memutilasi dalam kondisi yang sadar. Ini semakin meyakinkan jika pelaku membunuh terlebih dahulu,'' tegas Asfuri.

Pembunuhan dilakukan mantan warga Jodipan, Blimbing, Kabupaten Malang, ini dengan menggunakan gunting, pada Rabu (8/5/2019), dini hari. Barang bukti yang sejak awal olah TKP ditemukan dilokasi kejadian.

''Membunuh pakai gunting, begitu juga dengan memutilasi tubuh korban masih menggunakan alat yang sama,'' beber Asfuri.

Polisi menjerat Sugeng dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Kerja VPN yang Jadi Penyelamat Netizen Saat Medsos Dibatasi

5 Alasan Kamu Beruntung Karena Tak Bersekolah di Korea Selatan

5 Fakta Miris Ini Bisa Membuatmu Enggan Pacaran Dengan Cewek Dari Negara ini