Pria yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati
![]() |
| Togel Online Terpercaya |
Togel Online - Pria yang mengancam memenggal kepala Persiden Joko Widodo di jerat hukuman pasal makar dengan ancaman hukuman mati. Pria yang mengancam Jokowi diketahui bernama Hermawan Susanto.
Kabid Humnas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. HS masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
HS di jerat pasal 104 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman memenggal kepala Jokowi dilontarkan HS saat mengikuti unjuk rasa di Gedung Bawaslu pada jumat lalu. Video itu viral dimedia sosial. Polisi bergerak cepat menangkap HS di kediamannya

Komentar
Posting Komentar