Pekerja Lepas Juga Berhak Dapat THR, Ini Hitungannya

Pekerja Lepas Juga Berhak Dapat THR, Ini Hitungannya
Togel Online Terpercaya

Togel Online - Mentri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanhif Dhakiri meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lalmbat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016.

Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proposional.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang di terima tiap bulan selama masa kerja.

''Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian pekerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, Maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun kebiasaan yang telah dilakukan,'' kata Hanif dikutip dari keterangan yang di tulis, Senin (13/5/2019).

''Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya menghimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,'' kata Menaker Hanif.

''Kita juga akan segara menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi dan Kabupaten Kota serta di tingkat yaitu Kantor Kementrian Ketenagakerjaan,'' tutur Hanif.

Terlambat Bayar THR, Pengusaha Bisa Kena Denda 5 persen

Kementrian Ketenagakerjaan (Kenmaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak membayarkan Tunjangkan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan.

Mentri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengungkapkan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.

Hal ini sesuai dengan peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/Buruh di perusahaan.

Kita meminta memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,'' ujar dia di Jakarta.

Berdasarkan Permenaker tersebut, dalam bab IV diatur soal denda dan sanksi yang diberikan kepada pengusaha maupun perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan soal pemberian THR. Salah satunya keterlambatan pembayaran THR bagi pekerja.

Pasal 10 bab IV Permenaker tersebut menyatakan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja, dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Hal ini juga berlaku bagi pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerjanya. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Kerja VPN yang Jadi Penyelamat Netizen Saat Medsos Dibatasi

5 Alasan Kamu Beruntung Karena Tak Bersekolah di Korea Selatan

5 Fakta Miris Ini Bisa Membuatmu Enggan Pacaran Dengan Cewek Dari Negara ini