Ngaku-ngaku Diperkosa Suami Majikan, PRT Indonesia Dibui di Singapura

Ngaku-ngaku Diperkosa Suami Majikan, PRT Indonesia Dibui di Singapura
Togel Online Terpercaya

Togel Online - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia diadili dan dibui di Singapura akibat memberikan keterangan palsu kepada polisi setempat. PRT ini menjalin perselingkuhan dengan suami majikannya, namun mengklaim dirinya diperkosa.

Seperti dilansir The Star, Kamis (16/5/2019), PRT bernama Sumaini (29) telah mengakui dirinya memberikan keterangan palsu kepada polisi, khususnya Divisi Kejahatan Seksual Serius pada Depratemen Investigasi Kriminal.

Sumini menyatakan bahwa hal itu dilakukannya dengan harapan bisa membuatnya dipulangkan ke Indonesia, sesuatu yang tidak diizinkan oleh majikannya. Dia disidang di Singapura pada Rabu (15/5/2019) waktu setempat dan dijatuhi vonis 14 hari penjara oleh pengadilan setempat.

Wakil jaksa penuntut umum, Gregory Gan, menuturkan bahwa awalnya majikan perempuan Sumini melapor ke polisi pada 7 Februari dengan menyatakan Sumini telah ''dilecehkan secara seksual''. Pria yang melecehkan Sumini, yang ternyata suami majikannya, kemudian ditangkap polisi setempat.

Namun setelah polisi mencatat keterangan Sumini dan memeriksa telepon gengam Sumini, ditemukanlah sejumlah pesan singkat via Facebook Massanger antara Sumini dan suami majikannya. Salah satu pesan itu berasal dari Sumini yang menyatakan dirinya merindukan suami majikannya. Dari pesan-pesan itu diketahui bahwa Sumaini dan suami majikannya menjalin hubungan asmara terlarang.

Setelah polisi menunjukkan pesan-pesan antara dirinya dan suami majikannya tersebut. Sumini akhirnya mengakui kebohongannya. Suami majikan Sumini, yang tidak disebutkan namanya, akhirnya dibebaskan oleh polisi.

Jaksa Gan meminta hakim untuk menjatuhkan vonis antara 10 hari dan dua minggu penjara untuk Sumini, dengan menekankan bahwa seorang pria yang tidak bersalah sempat ditahan karena kebohongannya.

''Terdakwa mengakui bahwa dia memutuskan memberitahu kebenarannya setelah dikonfrontasi dengan pesan-pesan Facebook. Dia mengatakan dirinya berbohong soal tuduhan pemerkosaan karena dia ingin kembali ke Indonesia tapi majikannya menolak untuk mengizinkannya,'' ucap jaksa Gan kepada hakim Luke Tan.

Sumaini yang tidak diwakili pengacara, menyatakan dalam persidangan bahwa dirinya menyesal dan telah menyadari kesalahannya. Tidak disebut lebih lanjut soal reaksi majikan perempuan Sumini atas perselingkuhan suaminya dengan si PRT.

Di Singapura, tindak pidana memberikan keterangan palsu kepada polisi memiliki ancaman hukuman maksimum 1 tahun penjara dan hukuman denda SG$ 5 ribu (Rp 51,9 juta).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Fakta Miris Ini Bisa Membuatmu Enggan Pacaran Dengan Cewek Dari Negara ini

3 Kisah Tokoh yang Setia Temani Istri saat Dirawat di RS Ini Bikin Haru

Transformasi Penampilan Puput Nastiti, dari Polwan Hingga Sekarang